Jakarta -Lima Kepala Sekolah SMP Negeri di Jakarta yang kalah dalam sengketa informasi melawan Indonesia Corruption Watch mengadakan pertemuan internal untuk membahas putusan yang dijatuhkan Komisi Informasi Pusat (KIP) kemarin (15/11). Meski begitu, mereka belum menentukan langkah apa yang akan diambil. "Kami berlima memang sudah ngomong-ngomong, tapi belum ada keputusannya," kata Eko Sri, Kepala Sekolah SMP 95 ketika dihubungi via telepon.
Empat SMP lainnya yang turut membahas putusan ini adalah SMP 28, SMP 67, SMP 84, dan SMP 190. Eko menolak merinci isi pertemuan itu. "Nanti saja."
Eko membantah penilaian ia berat hati menjalankan keputusan KIP untuk membuka dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) serta kuitansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lima sekolah itu. "Kami kan sudah diaudit oleh pemerintah, sekarang mereka juga mau mengaudit. Padahal mengaudit butuh keahlian yang tidak sembarang orang bisa melakukannya." Ia juga menganggap laporan audit dari BPK sudah mewakili aliran dana BOS di sekolah mereka. Laporan audit itu, kata Eko, sudah ditempel di majalah dinding dan diunggah di situs sekolah.
Kemarin Komisi Informasi Pusat (KIP) memenangkan ICW dalam sidang sengketa informasi, dan memerintahkan Dinas Pendidikan Pendidikan membuka SPJ penggunaan dana BOP dan BOS di lima sekolah itu. ICW menerima putusan itu, sedangkan Dinas Pendidikan menyatakan pikir-pikir dulu. Dinas dan kelima sekolah diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Umum Tata Usaha Negara (PTUN). Bila banding tidak diajukan hingga tenggat waktu, dokumen wajib dibuka dalam waktu 10 hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar