JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah menyiapkan format baru penentuan kelulusan bagi siswa. Rencananya, kelulusan dihitung berdasarkan gabungan nilai Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Tapi, pembagian bobot antara UN dan UAS belum ditentukan. Dampak dari rencana tersebut, Kemendiknas harus menyiapkan selisih antara nilai UN dan UAS. Hal ini untuk mencegah kecurangan dari sekolah yang mendongkrak nilai UAS siswa.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli mengatakan, sebenarnya hanya ada 2 formula kelulusan yang ditawarkan. Formula tersebut mengkombinasikan 6 mata pelajaran yang diujikan di UN dan UAS.
“Tadi kan ada 6 mata pelajaran di UN dan 6 mata pelajaran di UAS. Keenam nilai itu digabungkan. Misalnya matematika dengan matematika. Jadi untuk menjaga kompetensi minimal, maka kita tetapkan. Ada batas kelulusan disetiap mata pelajaran. Kalau yang lalu kan diperkenankan boleh ada dua mata pelajaran maksimal yang nilainya dibawah empat," katanya.
Ditegaskan Mansyur, siswa akan dua kali mengerjalan ujian dengan mata pelajaran yang sama di UN dan UAS. Ujian bentuk tersebut tidak akan menyusahkan siswa. Sebab, sekarang ini ujian juga dilakukan dua kali.
“Untuk mengantisipasi kecurangan, nanti itu kita petakan. Studi kita sebelumnya gambarkan sekolah yang bermutu baik itu pada umumnya nilainya berdekatan (berhimpitan). Sedangkan, sekolah bermnutu rendah pada umumnya ada gap (jarak). Misalnya UN matematika dapat 4 tapi di UAS dapat 9 atau 10. Nanti ini akan menjadi peta yang bagus. Mari kita kontrol semua karena sekolah tudak perlu diintervensi terlalu jauh," katanya.
Menurut Manysur, ada pemikiran dari Komisi X DPR harus ada ketentuan selisih nilai. Misalnya perbedaan nilai tidak boleh lebih dari 4. Misalnya nilai Matematikan di UN 4 makan di UAS tidak boleh 9. Tapi tetap maksimal 8. Tapi ini masih dirumuskan.
Dilanjutkan Mansyur, nilai UAS harus masuk ke Kemendiknas terlebih dahulu minimal 1 minggu sebelum UN. Dengan begitu nilai bisa dikendalikan. Jangan sampai pengalaman di Ebtanas lalu terulang kembali.
Mengenai nilai raport, lanjut Manysur, hal tersebut merupakan wewenang sekolah untuk mengakomodir. Yang dipersoalkan adalah bagaimana UN tidak memveto artinya tetap mempertimbangkan kegiatan sekolah. "Itu sebabnya nilai sekolah yang digabungkan. Nilai gabungan akan dikembalikan ke sekolah karena sekolah yang berhak menentukan kelulusan siswa melalui dewan guru," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Education Forum Suparman menegaskan, penggabungan nilai UN dan UAS tidak akan menyelesaikan masalah. Hasil UN akan tetap memveto hasil lainnya. Sebaiknya, saran Suparman, nilai UN digabungkan dengan nilai siswa mulai semester 3,4,5,dan 6 dengan pembobotan yang sama.
“Jadi rumusnya nilai semester 3 sampai 6 ditambah UN dibagi 5 sama dengan 5 atau 5,5. Ini baru adil buat anak," jelas Suparman.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar