KORUPSI DANA BOS Kajati DKI Berjanji Tuntaskan Secepatnya

22.36 / Diposting oleh Bb /


JAKARTA (Suara Karya): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Soedibyo menyatakan akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di tujuh sekolah negeri di Jakarta.



"Kami akan kerucutkan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, boleh jadi ada di antara mereka mempunyai keterlibatan kuat dalam kasus korupsi tersebut," ujar Soedibyo kepada Suara Karya di Jakarta, kemarin.

Menurut Soedibyo, pihaknya pun berharap kasus dugaan korupsi tersebut dapat dituntaskan secepatnya. Namun selama ini mereka masih menunggu hasil audit atau perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan dan Forum TKBM se-Jakarta sebelumnya mendesak Kejati DKI Jakarta agar segera menjadikan LHP BPK Perwakilan Jakarta sebagai dasar untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI.

ICW mendesak pula sejumlah kepala sekolah di Jakarta yang diduga menyelewengkan dana BOS, BOP, dan Block Grant Rintisan Sekolah bertaraf Internasional (RSBI) bertanggung jawab kepada masyarakat karena negara telah dirugikan hingga Rp 5,7 miliar dalam pendistribusian dana tersebut. "Saya pikir para kepala sekolah bisa terlibat dalam kasus ini," kata peneliti ICW Febri Hendri, di Jakarta, kemarin.

Dugaan penyelewengan tersebut berawal dari laporan ICW ke BPK DKI Jakarta. BPK kemudian menindaklanjuti dengan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang hasilnya menyebutkan terjadinya indikasi dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Sekolah-sekolah itu antara lain SMPN 30, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, SMPN 67, dan SDN 12 Rawamangun.

Febri Hendri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar diusut secara hukum sampai tuntas. "Rencananya pada Kamis (2/11) ICW dan Forum Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kami meminta kepada Kejati untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu satu minggu," kata Febri.

Di pihak lain, ICW meminta pihak Pemprov DKI Jakarta berhenti berbohong untuk menutup-tutupi dugaan penyelewengan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI. Temuan BPK Perwakilan Jakarta akan adanya kerugian negara Rp 5,7 miliar atas pengelolaan dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI bertentangan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI sebagaimana disampaikan melalui Gubernur Fauzi Bowo yang menyimpulkan tak ada pelanggaran prosedur pengelolaan dana tersebut.

"Perbedaan hasil pemeriksaan antara BPK Perwakilan Jakarta dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuktikan adanya kebohongan dilakukan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta," ujar Febri. (Wilmar P)

0 komentar:

Posting Komentar